Usai menerima kedatangan Tim Sembilan di Kantor PP Muhammadiyah, Selasa (23/2/2010), Din mengatakan rekomendasi DPR RI nanti penting sebagai bahan tindak lanjut oleh aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
#-----------Maaf....iklan bentar yach...-------------#
#-----------------Terima kasih---------------------#
"Menurut saya, pelanggaran hukum harus diproses secara hukum. Oleh karena itu, kami mendorong ini berlanjut di ranah hukum. Itulah gunanya penyebutan nama. Kalau tidak ada, berarti secara implikatif, menghambat proses hukum terhadap kasus Century. Kalau tidak menyebut nama artinya tidak mau menuntaskan kasus ini," tutur Din.
Pasalnya, data dan fakta telah terbuka di depan mata publik maka harus dinyatakan senyata-nyatanya, termasuk penyebutan nama. Dengan demikian, tak ada lagi hal yang menjadi misteri dalam pengungkapan kasus Bank Century.
Fraksi-fraksi yang berasal dari partai koalisi dihimbaunya untuk tidak takut dengan ancaman reshuffle kabinet yang selama ini beredar sebab keberanian mengungkapkan kebenaran sedang dinanti publik. "Kalau tidak berani, tapi mereka simpulkan ada kesalahan, itu pernyataan setengah hati namanya," tegasnya. (kompas.com)
0 komentar:
Posting Komentar